PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 101
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Layanan Pengadaan mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan untuk proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian; b. penyiapan bahan untuk penyusunan pedoman dan kebijakan pengadaan barang/jasa Kementerian; dan c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan evaluasi serta pelaporan layanan pengadaan Kementerian.
