Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Kementerian Perdagangan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan administrasi bantuan luar negeri serta kerja sama lintas sektoral dan regional; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, Kementerian Perdagangan; e. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah;
f. persiapan koordinasi dan pelaksanaan rapat Menteri; g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program Kementerian; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
