PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Pasal 8
IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja.
