PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Pasal 2
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN B2
B2 berasal dari produksi dalam negeri dan/atau impor yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
