PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Pasal 28
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat dievaluasi 1 (satu) tahun sejak tanggal diberlakukan.
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat dievaluasi 1 (satu) tahun sejak tanggal diberlakukan.