Pasal 24
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Semen Clinker dan Semen yang merupakan: a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya; b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu; d. barang untuk keperluan badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; e. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; f. barang promosi; g. keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam; h. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor; i. barang kiriman yang diimpor melalui penyelenggara pos yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00
(seribu lima ratus dolar Amerika), dengan menggunakan pesawat udara; atau j. barang yang diimpor oleh importir yang mendapat fasilitas impor melalui jalur prioritas.
