Pasal 13
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan terhadap Impor Semen Clinker dan Semen, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. negara asal dan pelabuhan muat barang;
b. uraian barang dan Pos Tarif/HS; c. jenis, jumlah, dan spesifikasi barang; d. Standar Nasional INDONESIA Wajib (SNI Wajib), bagi yang dipersyaratkan; dan e. pelabuhan tujuan. (2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS). (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
