PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 5
BAB 3 — JENIS DIKLAT KEMETROLOGIAN
Diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari: a. diklat pengamat tera; b. diklat penera yang diklasifikasikan dalam tingkat terampil dan tingkat ahli; dan c. diklat pranata laboratorium kemetrologian yang diklasifikasikan dalam tingkat terampil dan tingkat ahli.
