PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 38
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAKA SASI MANUSIA REPUBLIK INDOENSIA,
PATRIALIS AKBAR
