PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 35
BAB 12 — PEMBIAYAAN
Jenis pembiayaan dalam penyelenggaraan diklat fungsional, kemetrologian, diklat teknis kemetrologian, dan uji kompetensi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan/atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
