Pasal 32
BAB 11 — KELULUSAN DAN KOMPETENSI PESERTA DIKLAT FUNGSIONAL KEMETROLOGIAN
(1) Peserta Diklat yang telah dinyatakan lulus, dilakukan uji kompetensi oleh Tim Teknis Uji Kompetensi berdasarkan pemenuhan standar kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tim Teknis Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan tenaga penguji yang kompeten di bidangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tim Teknis Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri. (4) Menteri melimpahkan wewenang pembentukan Tim Teknis Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal yang membidangi urusan metrologi legal.
(5) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membentuk Tim Teknis Uji Kompetensi untuk pelaksanaan uji kompetensi peserta diklat yang telah lulus dalam diklat yang diselenggarakan setelah tahun 2010.
