PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 25
BAB 10 — EVALUASI DIKLAT FUNGSIONAL KEMETROLOGIAN
(1) Evaluasi terhadap peserta diklat fungsional kemetrologian dalam proses belajar mengajar dilakukan oleh pengajar, meliputi aspek pendalaman materi melalui: a. kemampuan kognitif yang evaluasinya didasarkan atas hasil ujian tertulis; b. keterampilan (skill) yang evaluasinya didasarkan atas hasil praktek kerja di lapangan, di bengkel, di laboratorium/instalasi uji, atau aktivitas di kelas; dan c. sikap dan perilaku yang terdiri dari disiplin, kepemimpinan, kerja sama, prakarsa, dan kehadiran di kelas paling sedikit 90%. (2) Aspek pendalaman materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot penilaian untuk menentukan kelulusan oleh penyelenggara diklat.
