PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN DIKLAT KEMETROLOGIAN
Diklat kemetrologian bertujuan: a. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang kemetrologian; b. membentuk kepribadian dan rasa tanggung jawab untuk melaksanakan tugas di bidang kemetrologian secara profesional;
c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, penyuluhan dan pengawasan serta pengelolaan standar dan laboratorium kemetrologian untuk melindungi kepentingan umum; dan d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam menyelenggarakan kegiatan kemetrologian untuk mewujudkan tertib ukur di segala bidang berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
