Pasal 11
BAB 6 — PERSYARATAN PESERTA DIKLAT FUNGSIONAL KEMETROLOGIAN
Persyaratan calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sebagai berikut: a. diklat pengamat tera:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk. I/golongan ruang (II/b);
tinggi badan paling rendah untuk pria 160 cm dan wanita 155 cm;
usia paling tinggi 30 tahun bagi lulusan SMA atau sederajat dan 35 tahun bagi lulusan Diploma III (D III) dan sarjana;
bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
lulus ujian saringan masuk diklat pengamat tera. b. diklat penera tingkat terampil:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
Pendidikan SMA jurusan IPA/SMK jurusan teknik dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda TK.I/golongan ruang (II/b) atau Diploma III (DIII) jurusan teknik atau MIPA;
usia paling tinggi 30 tahun bagi lulusan SMA/SMK dan 35 tahun bagi lulusan Diploma III (DIII);
bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat terampil. c. diklat penera tingkat ahli:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
pendidikan paling rendah Strata I (S1) jurusan teknik atau MIPA;
usia paling tinggi 35 tahun;
bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat ahli.
diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat terampil:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
pendidikan Diploma III (D3) jurusan teknik, MIPA Fisika, MIPA Matematika, atau MIPA Kimia;
usia paling tinggi 35 tahun;
bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat terampil. d. diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat ahli:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja;
pendidikan paling rendah Strata I (S1) jurusan MIPA matematika, MIPA fisika, atau berbasis teknik/rekayasa (basic engineering);
usia paling tinggi 35 tahun;
bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan
lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat ahli.
