PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang PENETAPAN NILAI FREIGHT DAN NILAI...
Pasal 6
Dalam hal masa berlaku Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah berakhir dan Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru belum ditetapkan, Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai ditetapkannya Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2016 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
