PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM...
Pasal 9
(1) Menteri melimpahkan wewenang kepada Direktur Jenderal untuk melakukan pengawasan Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe. (2) Direktur Jenderal melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan di daerah dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan teknis pelaksanaan pengawasan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
