PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM...
Pasal 2
Ruang lingkup untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Restoran; b. Rumah Makan; c. Bar/Rumah Minum; dan d. Kafe. www.djpp.kemenkumham.go.id
