PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN NILAI FREIGHT DAN NILAI...
Pasal 5
Dalam hal masa berlaku Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah berakhir dan Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru belum ditetapkan, maka Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai ditetapkannya Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru.
