Pasal 8
BAB 3 — KELEMBAGAAN SPIP
(1) UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas UPR tingkat Kementerian dan UPR tingkat unit Eselon I. (2) UPR tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemilik Risiko yang dilaksanakan oleh Menteri; dan b. Tim Pengelola Risiko terdiri atas seluruh Pimpinan Unit Eselon I.
(3) Unit Pemilik Resiko tingkat unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemilik Risiko yang dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Eselon I; dan b. Tim Pengelola Risiko terdiri atas Pimpinan Unit Eselon II, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana pada masing-masing Unit Eselon II. (4) Tim Pengelola Risiko di tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Tim Pengelola Risiko di tingkat unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I masing-masing unit. (6) UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas pelaksanaan Manajemen Risiko dengan rincian tugas sebagai berikut: a. Pemilik Risiko dengan rincian tugas sebagai berikut:
- MENETAPKAN konteks Manajemen Risiko di unit kerjanya;
- memastikan SPI dilaksanakan di unit kerjanya melalui Manajemen Risiko sehingga dapat menjamin tercapainya tujuan organisasi. b. Tim Pengelola Risiko dengan rincian tugas sebagai berikut:
- merumuskan konteks Manajemen Risiko di unit kerjanya;
- melaksanakan kegiatan Manajemen Risiko;
- melaksanakan tindak lanjut atas hasil yang diberikan oleh Satgas SPIP dalam pelaksanaan Manajemen Risiko di unit kerjanya; dan
- mendokumentasikan kegiatan Manajemen Risiko yang dilaksanakan.
