Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern.
Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian keseluruhan proses atau aktivitas yang meliputi identifikasi, analisis, dan evaluasi Risiko atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi Risiko serta penetapan dan pelaksanaan Kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi Risiko telah dilaksanakan secara efektif.
Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau Informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
Risiko adalah kemungkinan kejadian dan pengaruh dari ketidakpastian (uncertainty) yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
Manajemen Risiko adalah proses tata kelola pengendalian Risiko yang terencana, proaktif, dan berkelanjutan meliputi Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, pemantauan berkelanjutan, dan pelaporan pengendalian Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan mengurangi dampaknya sampai dengan tujuan tercapai.
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis dan dasar rencana dalam pelaksanaan
pekerjaan, kepemimpinan, serta cara bertindak tentang perintah, organisasi, dan sebagainya. 13. Kegiatan/Aktivitas adalah sekumpulan tindakan yang dilaksanakan oleh satu atau lebih satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program. 14. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 15. Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Satgas SPIP adalah sekelompok Pegawai yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko untuk menyelenggarakan pengendalian intern sesuai dengan tugas yang ditentukan. 16. Pemilik Risiko adalah pimpinan unit kerja yang bertanggungjawab untuk melaksanakan Manajemen Risiko. 17. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit kerja yang melaksanakan manajemen Risiko. 18. Kementerian adalah Kementerian Perdagangan. 19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
