PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 4
Jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk: a. pelaksanaan pendidikan atau pelatihan; b. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja; c. pengembangan sumber daya manusia; dan d. pengakuan kesetaraan Kualifikasi.
