PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang...
Pasal 9
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2018 melalui Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan. (2) Rincian alokasi anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 untuk masing-masing kegiatan Dekonsentrasi di bidang perdagangan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh bendahara umum negara atau kuasanya melalui rekening kas umum negara di daerah. (4) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
