PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah di bidang perdagangan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi di bidang perdagangan di daerah.
