Pasal 15
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur. (2) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Dekonsentrasi di bidang perdagangan yang dilaksanakan oleh OPD Provinsi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Jenderal; b. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; c. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; d. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri; e. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; f. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; dan g. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (5) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada Gubernur. (6) Pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi, dan pemeriksaan atas laporan keuangan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
