PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang...
Pasal 12
BAB 8 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Kepala OPD Provinsi menyampaikan laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada Menteri melalui aplikasi e-Monitoring Kementerian Perdagangan setiap pencairan anggaran. (2) Kepala OPD Provinsi menyampaikan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, berupa: a. laporan keuangan; dan b. laporan BMN. yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
