Pasal 70
BAB 13 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Analis Perdagangan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. (3) Pembentukan organisasi profesi Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Analis Perdagangan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Analis Perdagangan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
