PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 68
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas sebagai Analis Perdagangan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan. (3) Terhadap Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (4) Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diangkat kembali sebagai Analis Perdagangan.
