Pasal 66
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Analis Perdagangan diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri sebagai Analis Perdagangan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Analis Perdagangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen selama diberhentikan. (4) Pemberhentian berdasarkan atas tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Analis Perdagangan; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Analis Perdagangan. (5) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
