Pasal 64
BAB 11 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 63, Analis Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. menjadi pengajar/pelatih di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,
pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; atau e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat. (4) Analis Perdagangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional. (5) Tata cara pengusulan kenaikan pangkat Analis Perdagangan sebagai berikut: a. usul kenaikan pangkat Analis Perdagangan disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. PPK sesuai ketentuan dan prosedur kenaikan pangkat yang berlaku menyampaikan berkas usulan kepada:
- dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai
dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b), c. PRESIDEN Republik INDONESIA MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; d. PPK MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan e. penetapan/keputusan kenaikan pangkat disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Analis Perdagangan melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja.
