Pasal 58
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat Tim Penilai. (2) Sekretariat tim penilai mempunyai tugas, antara lain: a. menerima serta melakukan verifikasi DUPAK yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK; b. menyiapkan pelaksanaan sidang Tim Penilai; c. membuat berita acara sidang Tim Penilai; d. menyampaikan keputusan PyB MENETAPKAN angka kredit dan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk digunakan sebagai salah satu bahan penetapan pengangkatan dan/atau bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan e. membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. (3) Sekretariat Tim Penilai dijabat oleh pegawai yang membidangi kepegawaian, diutamakan yang memiliki kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional. (4) Jumlah keanggotaan sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja.
