PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 24
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain; b. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing; c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi; dan d. Analis Perdagangan yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan setingkat lebih tinggi.
