PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 21
BAB 6 — STANDAR KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Analis Perdagangan, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan kamus kompetensi teknis. (4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kamus Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
