PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
(1) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada: a. Instansi Pusat; b. Instansi Daerah; dan c. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang melakukan kegiatan di bidang perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor atau pemberdayaan konsumen. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) jenjang: a. Analis Perdagangan Ahli Pertama; b. Analis Perdagangan Ahli Muda; c. Analis Perdagangan Ahli Madya; dan d. Analis Perdagangan Ahli Utama.
