PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
(1) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan disampaikan kepada Analis Perdagangan yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. PyB; c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; dan d. pejabat lain yang dianggap perlu.
