Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengguna dan Tanggung Jawab Pengguna
(1) Pengguna merupakan pegawai dan pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan atau pihak lain yang telah melakukan pendaftaran di Domain Controller Kementerian Perdagangan. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang bekerja pada Kementerian Perdagangan baik dari dalam maupun luar negeri untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Perdagangan. (3) Dalam melakukan kegiatan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik melalui Jaringan TIK Kementerian Perdagangan pengguna wajib memiliki User Id serta Password yang telah didaftarkan pada Domain Controller.
(4) Pengelolaan, pendaftaran serta penggunaan Jaringan TIK Kementerian Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam melakukan kegiatan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan norma-norma yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
