PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK...
Pasal 5
(1) Pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) berlaku selama 3 (tiga) tahun. (2) Bentuk pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
