PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK...
Pasal 3
Produk Pertambangan yang berasal dari mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang sudah mencapai batasan minimum pengolahan hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 12 Januari 2017. www.djpp.kemenkumham.go.id
