Pasal 16
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilaksanakannya setiap bulan. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Dirjen Minerba dalam hal ini Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Dirjen BIM dalam hal ini Direktur Industri Material Dasar Logam dan Direktur Kimia Dasar pada minggu pertama bulan berikutnya. (3) Surveyor wajib menyampaikan rekapitulasi atas LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) setiap bulannya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
