PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN CADANGAN BERAS...
Pasal 12
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Gubernur/Bupati/Walikota melalui dinas yang membidangi urusan perdagangan setempat melakukan pemantauan mengenai perkembangan harga setiap hari di wilayah kerja masing-masing. (2) Selama terjadi lonjakan harga, Gubernur menyampaikan laporan perkembangan harga setiap hari sampai harga kembali normal kepada Menteri, dengan tembusan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
