PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 6
Renovasi pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilakukan: a. terhadap bagian-bagian bangunan pasar yang rusak, seperti lantai los/kios, sistem drainase, sarana parkir, pagar, papan nama dan terkait fasilitas pasar; atau b. adanya tuntutan konsumen terhadap fasilitas pasar sebagai tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli yang bersih, aman, dan nyaman.
