PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 13
(1) Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (2) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan kepada Menteri. (3) Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan pada akhir tahun kepada :
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; dan
- Menteri Dalam Negeri.
