PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 68
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15/M- DAG/PER/1/2015 dan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 462);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu
Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1711); dan 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Penguji Mutu Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
