Pasal 59
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5), Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit harus MENETAPKAN Angka Kredit Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen Penetapan Angka Kredit dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
(4) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada: a. Penguji Mutu Barang yang bersangkutan; b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan; dan d. pejabat lain yang dianggap perlu.
