PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 41
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) SKP Penguji Mutu Barang merupakan target kinerja setiap tahun yang disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (2) SKP untuk masing-masing Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
