Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
(1) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Mutu Barang pada: a. Instansi Pusat; dan b. Instansi Daerah. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas 4 (empat) jenjang: a. Penguji Mutu Barang Pemula; b. Penguji Mutu Barang Terampil; c. Penguji Mutu Barang Mahir; dan d. Penguji Mutu Barang Penyelia. (4) Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas 3 (tiga) jenjang: a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama; b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
