Pasal 8
(1) Perusahaan wajib melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor terhadap
perubahaan dokumen API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/HS, jumlah dan satuan barang, negara asal, pelabuhan muat dan/atau pelabuhan tujuan impor. (3) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik dengan melampirkan: a. API; b. Persetujuan Impor; dan c. surat pernyataan bermeterai cukup dari importir mengenai alasan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Impor, untuk permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
