Pasal 26
(1) Persetujuan Impor dan LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/7/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 939), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. (2) Penetapan Surveyor sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Mutiara yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/7/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 939), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
diterbitkannya penetapan Surveyor sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Mutiara berdasarkan Peraturan Menteri ini.
