PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Mutiara
Pasal 15
(1) Setiap Importir Mutiara wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai pelaksanaan Impor Mutiara, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Dalam hal terjadi keadaaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
