Pasal 13
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) paling sedikit meliputi: a. uraian dan spesifikasi barang yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS; b. jumlah (volume) per jenis barang; c. waktu pengapalan;
d. data atau keterangan mengenai pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan; dan e. Certificate of Origin. (2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS). (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan asas manfaat.
