PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 7
Pengakuan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan pengakuan sebagai ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
